SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT DAN MENINGKATKAN JALINAN SILARURAHIM

Rabu, 09 Mei 2012

URAIS SELENGGARAKAN PEMBINAAN PRODUK HALAL; PROSEDUR SERTIFIKASI PRODUK HALAL


Bantul-(urais): Dewasa ini banyak makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik beredar luas di pasaran. Konsumen seringkali kurang mengetahui apakah produk yang digunakannya halal ataukah haram. Tanda halal sering disalah gunakan oleh pelaku usaha untuk menarik minat konsumen dalam membeli suatu produk, walaupun produk di maksud belum pernah di periksa lembaga pemeriksa halal dan belum memiliki sertifikat halal sehingga konsumen merasa dirugikan karena barang haram di beri tanda halal.  

Sertifikasi dan tanda halal yang selama ini dilakukan baru menjangkau sebagian kecil produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk barang gunaan halal lainnya yang beredar di masyarakat. Hal tersebut disebabkan antara lain kurangnya informasi dan peraturan tentang system jaminan produk halal, sertifikasi halal dan tanda halal, sehingga menurunkan daya saing produk dalam negeri di pasaran domestic, nasional maupun internasional. Pada akhirnya hal tersebut akan mengganggu kelancaran peningkatan produksi nasional dalam meningkatkan ekonomi Negara sebagaimana yang di rasakan saat ini.
Berangkat dari permasalahan itulah Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyelenggarakan pembinaan produk halal untuk memberikan bimbingan dan perlindungan konsumen di bidang produk halal, serta pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam mengkonsumsi makanan sehari-hari, mensosialisasikan tentang produk halal, memberikan pemahaman tentang bahaya makanan dan minuman haram serta prosedur tentang sertifikasi halal .
Kegiatan yang cukup positif ini diselenggarakan pada hari Senin, 08 Mei 2012, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, dari pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB. Dengan jumlah peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari pengusaha/produsen makanan dan minuman se-Kabupaten Bantul.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, dalam sambutan pembukaan dan pengarahannya, pria kelahiran Kota santri Jombang, 03 Nopember 1959, menyatakan bahwa banyak sekali produk baik berupa minuman maupun makanan yang beredar di pasar, umat Islam harus teliti dalam memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsi, untuk itulah salah satu hal yang dapat kita lakukan adalah minimal melihat label halal yang ada dalam produk tersebut yang telah dikeluarkan oleh MUI. Dengan cara yang demikian maka insya Allah umat Islam terlindungi dari produk yang haram yang justru banyak mendatangkan mudlarat bagi jiwa dan raga kita.
Untuk mensukseskan kegiatan ini, kepala kantor Kementerian Agama Kab. Bantul, mengangkat tim pembina produk halal melalui Surat Keputusan Nomor: 41 tahun 2012. tim ini diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan produk halal bagi masyarakat Islam. Tim ini berjumlah 5 (lima) orang, dengan rincian sebagai berikut:
NO
NAMA
NIP
JABATAN
1.
H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd
197202041995031001
Ketua
2.
Isni Cholifah
197205291993032001
Sekretaris
3.
Zeni Nuramalia
198310162011012013
Anggota
4.
Arif Wibisono
196008211991031001
Anggota
5.
Mukhlas Widodo, S.Ag
196904072008011011
Anggota

           Begitu pentingnya acara ini, tim pembina produk halal menghadirkan nara sumber yang professional dan mempunyao kompetensi dalam bidangnya, yaitu:
  1. Drs. Abdul Madjid, MA (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul), dengan materinya yang berjudul, “ Kerjasama Sertifikasi Dan Labelisasi Halal”,
  2. Drs. Zaenal Abidin, MPdI (Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil), dengan materinya yang berjudul, Peran Kanwil Kemenag Prop DIY Dalam Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan”, dan
  3. Drs. Fuad Zein, MA (Anggota Ketua MUI), dengan materinya yang berjudul, “ Prosedur Sertifikasi Halal”.
 Acara pembinaan ini dikemas dalam bentuk diskusi panel untuk memberikan kesempatan luas bagi para peserta bertanya dan berdiskusi dengan para nara sumber, sehingga mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam mengenai masalah produk dan sertifikasi halal serta prosedurnya. (fzn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan DiKomentari Ya