Bantul-(Urais): Bertempat di aula Balai Desa Trirenggo kecamatan Bantul tanggal 13 Desember 2012, pukul 09.00 WIB s.d 11.30 WIB Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kab. Bantul menyelenggarakan kegiatan penyuluhan sekaligus pembekalan pra-nikah bagi remaja usia nikah (calon mantin). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang remaja putra dan putri yang semuanya berasal dari kelurahan Trirenggo kecamatan Bantul. Hadir pula dalam kegiatan ini, para tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Trirenggo, beberapa pejabat dari Kementerian Agama Kab. Bantul, Dinas Sosial Kab. Bantul dan beberapa pihak lainnya.
Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pembekalan dan pengetahuan kepada para remaja usia nikah tentang sekitar perkawinan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan di negara Republik Indonesia, yakni UU No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan demikian diharapkan para peserta mengetahui secara gamblang tentang perkawinan yang mempunyai kedudukan suci dan mulia serta bernilai ibadah disisi Tuhan , -disamping sebagai media penyaluran kebutuhan biologis, juga sebagai wadah untuk membentuk, dan membina kehidupan rumahtangga yang kekal, bahagia sejah tera lahir dan bathin.
Sebagai nara sumber dalam kegiatan ini adalah H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd, selaku Kasi Urusan agama Islam Kan. Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Drs. H. Sudadi, MM, selaku Kasi Kesetiakawanan Sosial dan Agama Dunas Sosial Kabupaten Bantul dan K.H. Muslim dari unsur tokoh agama dan masyarakat desa Trirenggo kecamatan Bantul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan DiKomentari Ya