Bantul-
(urais): Seiring dengan berkembangnya kegiatan keadministrasian di suatu
inastansi maka bertambah pula volume arsip yang ada di intansi tersebut,
termasuk di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Sesuai dengan peraturan
perundangan yang ada bahwa penyusutan arsip dapat dilakukan sebagai langkah
untuk mengurangi voume arsip yang semakin hari semakin bertambah, itupun hanya
berlaku terhadap arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan sudah melewati
masa retensi arsip sesuai dengan JRA yang ada di masing-maisng instansi (PP No.
34 tahun 1979 BAB IV PEMUSNAHAN ARSIP Pasal 7 ). Penyusutan arsip dapat
dilakukan dengan cara dipindahkan ke Unit kearsipan dalam lingkungan lembaga
negara, dimusnahkan sesuai degan ketentuan yang berlaku atau bisa juga diserahkan
dari Unit Arsip ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) (PP No.34/1979, Pasal
2, tentang penyusutan arsip).
Dalam
rangka menertibkan arsip di lingkungan kantor kementerian Agama Kabupaten
Bantul, terutama terhadap arsip yang telah rusak dan tidak mempunyai nilai guna
serta sudah melewati masa retensi arsip, perlu diadakan penyusutan arsip dengan
cara dimusnahkan sesuai dengan peaturan yang berlaku. Untuk itulah pada hari
Kamis, 29 Maret 2012, pukul 10.00 WIB betempat di Halaman belakang Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bantul telah dilakukan kegiatan pemusnahan arsip.
Adapun
arsip yang dimusnahkan adalah berupa formulir nikah rujuk yang berasal dari
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Bantul, yang terdiri dari; 262
pasang buku nikah/kutipan akta nikah, 1 buku catatan Kehendak N (N10) dan 94
buku pembantu biaya nikah (NR1).
Teknis
Penghapusan arsip penting tersebut dilakukan oleh panitia khusus yang diangkat
melalui SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, dengan susunan
sebagai berikut; Drs. H. Abdul Madjid, MA
sebagai penanggung jawab, H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd sebagai Ketua, Zeni
Nuramalia, SE dan Coni Yuniarto, S.Kom sebagai anggota. Tim/ Panitia kecil ini di
beri kewenangan untuk mencatat /menginventarisir dan menghapuskan/memusnahkan
semua formulir Nikah dan Rujuk yang sudah tidak bisa digunakan karena faktor
kerusakan.
Penghapusan arsip tersebut dilakukan oleh Panitia Pemusnahan arsip secara total dengan
cara dibakar ditempat yang aman sehingga tidak dapat lagi dikenali baik isi
maupun bentuknya dengan tujuan agar arsip-arsip tersebut tidak disalahgunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berakibat pada tercorengnya
nama baik kementerian Agama. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut disaksikan
oleh 2 (dua) pejabat di Kementerian Agama Kabupaten Bantul. (fzn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan DiKomentari Ya