SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT DAN MENINGKATKAN JALINAN SILARURAHIM

Sabtu, 20 Oktober 2012

HISAB RUKYAT DAN PROBLEMATIKANYA DI INDONESIA

Oleh : Chairul Zen S.,Al-Falaky
Team Ahli BHR SU/ Ketua Team Ahli BHR  Langkat


Hisab rukyat terkait dengan penentuan awal bulan Hijriyah masih bermasalah. Seringkali disederhanakan masalahnya karena perbedaan metode, khususnya antara metode hisab dan rukyat. Kalau ditinjau secara keseluruhan, masalahnya adalah pada sistem hisab rukyat, meliputi metode dan kriterianya. Kalau dikaji lebih mendalam lagi, kini jelas bahwa sumber utama bukan pada perbedaan metodenya, tetapi pada perbedaan kriteria.
            Dalil Alquran dan Hadits tentang hisab rukyat sebenarnya tidak banyak. Tanpa menyebut satu persatu dalil Al-Quran dan Al-Hadits yang biasa dikemukakan oleh para ahli fikih, secara umum dalil-dalil tersebut menyatakan hal-hal berikut:
1.      Hilal digunakan untuk menentukan waktu (kalender) dan ibadah (QS 2: 189).
2.      Penentuan waktu bisa dilakukan karena bulan mempunyai fase-fase dari sabit sampai kembali menjadi sabit yang tipis seperti pelepah kering dengan periode yang tertentu (QS 36:39).
3.      Dengan keteraturan peredarannya, matahari dan bulan dapat digunakan untuk perhitungan waktu dan penentuan bilangan tahun (QS 10:5, 55:5).
4.      Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang, karena masing-masing beredar pada garis edarnya (QS 36:40)
5.      Hukum Allah tentang peredaran matahari dan bulan di langit yang menentukan satu tahun itu 12 bulan, karenanya mengubah atau mengulurnya karena suatu alasan (misalnya strategi perang atau penyesuaian dengan musim) tidak dibenarkan (QS 9:36-37).
6.      Shaumlah bila melihatnya (hilal) dan berbukalah bila melihatnya. Bila terhalang awan maka sempurnakan bilangan bulan 30 hari atau perkirakan (dengan hisab atau istikmal 30 hari) (Al-Hadits).
Dari sekian dalil Al-Quran dan Al-Hadits, pokok masalah yang utama adalah tidak adanya petunjuk operasional yang jelas, rinci, dan bersifat kuantitatif  seperti halnya masalah waris. Tentu ini ada hikmahnya, ummat Islam ditantang untuk melakukan riset ilmiah untuk memperjelas, merinci, dan mengkuantitaskan pedoman umum dalam nash Al-Quran dan Al-Hadits. Sesuai dengan sifat riset ilmiah, tidak ada yang bersifat benar mutlak untuk selamanya dan di segala tempat. Semuanya bersifat dinamis.

MASALAH POKOK

            Hal-hal pokok yang perlu diperjelas, dirinci, dan dikuantitaskan adalah sebagai berikut:
a.       Apakah hilal itu? Definisi hilal bisa beragam, tetapi bila itu bagian dari riset ilmiah, semua definisi itu semestinya saling melengkapi. Bukan dipilih definisi parsial. Hilal harus didefinisikan mulai dari metode sederhana rukyat tanpa alat bantu sampai dengan alat canggih hasil teknologi terbaru. Hilal juga harus terdefinisi dalam kriteria hisab yang menjelaskan hasil observasi. Misalnya, definisi lengkapnya akan dirumuskan sebagai berikut: Hilal adalah bulan sabit pertama yang teramati di ufuk barat sesaat setelah matahari terbenam, tampak sebagai goresan garis cahaya yang tipis, dan bila menggunakan teleskop dengan pemroses citra bisa tampak sebagai garis cahaya tipis di tepi bulatan bulan yang mengarah ke matahari. Dari data-data rukyatul hilal jangka panjang, keberadaan hilal dibatasi oleh kriteria hisab tinggi minimal sekian derajat bila jaraknya dari matahari sekian derajat dan beda waktu terbenam bulan-matahari sekian menit serta fraksi iluminasi sekian prosen.
Fenomena rukyat dan hisab seperti itu harus saling mengisi, sehingga dapat saling menggantikan dalam kondisi tertentu, baik kondisi alamiah maupun kondisi pemikiran (misalnya pemilihan hisab saja atau rukyat saja seperti terjadi sekarang).
b.      Sejauh mana keberlakuan rukyatul hilal atau mathla'? Kita semua mengetahui bahwa bumi itu bulat, bukan seperti selembar kertas. Dapat dipastikan ada daerah yang bisa melihat hilal lebih awal dari daerah lainnya. Tidak ada batasan fisik kuantitatif yang dapat dibuat dalam menentukan mathla' tanpa mempertimbangkan kondisi sebaran penduduk dan geopolitik pada suatu masa. Gagasan untuk membuat rukyat yang bersifat global akan berbenturan dengan sekian kesulitan, termasuk memaksa orang untuk berjaga menunggu kesaksian hilal yang belum pasti atau memaksa orang men-qadha shaum bila terlewat. Sementara membuat batasan radius sekian derajat juga tidak ada alasan ilmiah yang sahih. Gagasan fuqaha menentukan mathla' bersifat wilayatul hukmi (berdasarkan wilayah hukum) dipandang sangat beralasan karena berangkat dari konsep ulil amri sebagai pemersatu ummat. Kalaulah kelak ada ulil amri yang ditaati oleh semua ummat Islam sedunia, konsep wilayatul hukmi yang global bisa terwujud.
Ada masalah muskil yang mengemuka dan berimplikasi munculnya perbedaan pendapat yang berkepanjangan. Untuk mendapat jawaban atas masalah pokok tersebut di atas, umat Islam terus menerus selama ratusan tahun mengkajinya dari penafsiran makna tersirat dari nash Al-Quran dan pendapat ulama terdahulu yang mungkin didasarkan pada perkembangan pemikiran pada zamannya. Ada juga kecenderungan simplifikasi masalah sehingga solusinya bersifat parsial. Misalnya, sekian lama kita berdebat soal makna "rukyat" sehingga kemudian muncul ungkapan "rukyat bil qalbi", "rukyat bil ilmi", dan "rukyat bil 'ain". Sekian lama kita terpaku pada pendapat wujudul hilal atau tidak sahnya rukyat pakai alat yang bersifat memantulkan cahaya. Pemisahan rukyat dan hisab, penggunaan hisab wujudul hilal, atau kriteria tunggal tinggi bulan minimal 2 derajat adalah representasi bentuk simplifikasi permasalahan yang kemudian dianggap sebagai hasil pemikiran yang final oleh sebagian masyarakat.
Jadi, substansi masalah pokok hanyalah redefinisi "hilal" yang integral antara hisab dan rukyat dengan riset ilmiah yang terbuka. Riset tidak berarti harus memulai dari nol dengan merukyat sendiri, karena hal itu justru bukan metodologi riset yang efisien untuk masalah hisab rukyat yang memerlukan data jangka panjang dan cakupan wilayah yang sangat luas. Perlu keberanian mengoreksi pendapat sendiri dan sikap terbuka menerima pendapat lain yang mungkin sama sekali baru. Redifinisi hilal secara konkrit dirumuskan dalam bentuk kriteria hisab rukyat.

HISAB RUKYAT DI INDONESIA KINI

            Mencermati perkembangan praktek penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia kita bisa merujuk akar masalahnya pada kriteria yang digunakan oleh dua ormas besar: NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah. Ormas lain, seperti Persis (Persatuan Islam), walau sedikit berbeda kriterianya secara garis besar berada pada salah satu kriteria NU atau Muhammadiyah. Untuk mencari titik temu, perlu kita memahami kesamaannya dan perbedaannya serta kemungkinan untuk dipersatukan.

Nahdlatul Ulama

            NU sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah berketetapan mencontoh Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali). Dalam hal penentuan awal bulan, NU menetapkan harus dengan rukyatul hilal bil fi'li, dengan melihat hilal secara langsung. Bila berawan atau menurut hisab hilal masih di bawah ufuk, mereka tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Demikianlah ketentuan syariat yang diyakininya. Hisab hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah.
            Kesaksian dapat diyakini karena saksi perlu disumpah. Sering kali, sumpah dianggap lebih kuat dari argumentasi ilmiah berupa hasil hisab. Dalam beberapa kasus, bulan yang masih di bawah ufuk menurut perhitungan astronomi dilaporkan terlihat dan diambil sebagai dasar penetapan awal bulan, misalnya pada penetapan Idul Fitri 1413/1993. Namun sejak 1994, PBNU telah membuat pedoman bahwa kesaksian hilal bisa ditolak bila semua ahli hisab sepakat menyatakan hilal tidak mungkin dirukyat. Secara lebih tegas dinyatakan kesaksian rukyatul hilal dapat ditolak bila tidak didukung ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat.
            Prinsip penolakan itu telah dilakukan dalam sidang itsbat penentuan Idul Fitri 1418/1998 yang menolak kesaksian di Cakung dan Bawean. Saat itu hilal masih di bawah kriteria imkanur rukyat 2 derajat. Namun prinsip itu belum secara konsisten dilaksanakan, karena PWNU Jawa Timur justru menerima kesaksian tersebut.  Termasuk komentar negatif dari beberapa tokoh NU atas pernyataan Lajnah Falakiyah PBNU yang mengisyaratkan Idul Fitri jatuh pada 6 Desember 2002 sebelum ada rukyatul hilal, hanya mendasarkan pada kriteria yang sebenarnya telah menjadi pedoman PBNU. Tampaknya kriteria imkanur rukyat 2 derajat belum diterima di seluruh jajaran NU atau belum disosialisasikan. Padahal kriteria itu didasari oleh hasil rukyat sebelumnya tentang batas minimal ketinggian hilal yang teramati secara meyakinkan.
Hal ini bisa dirujuk dari pengamatan hilal awal Ramadhan 1394/16 September 1974 yang dilaporkan oleh 10 saksi dari 3 lokasi yang berbeda. Tidak ada indikasi gangguan planet Venus. Perhitungan astronomis menyatakan tinggi hilal sekitar 2 derajat dengan beda azimut 6 derajat dan umur bulan sejak ijtimak 8 jam. Jarak sudut bulan-matahari 6,8 derajat, dekat dengan limit Danjon yang menyatakan jarak minimal 7 derajat untuk mata manusia rata-rata. Kriteria tinggi 2 derajat dan umur bulan 8 jam ini yang kemudian diadopsi sebagai kriteria imkanur rukyat MABIMS (negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) pada 1996.
NU telah berijtihad menerima batasan imkanur rukyat 2 derajat, walau pun sosialisasi ke semua jajaran belum berjalan baik. Lagi-lagi, sebagai bagian proses ijtihad penetapan imkanur rukyat 2 derajat patut dihargai. Ini lebih baik daripada tanpa kriteria seperti kasus Idul Fitri 1413/1993 yang menerima kesaksian rukyatul hilal padahal bulan sudah di bawah ufuk menurut hisab astronomi yang akurat. Namun pedoman "didukung ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat" masih membuka peluang yang lebih luas. Kriteria imkanur rukyat 2 derajat yang telah diterima, masih harus dikaji lagi secara ilmiah. NU juga harus terbuka mengkaji ulang ijtihadnya agar sesuai dengan ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat sesuai pedoman yang ditetapkan. Sehingga definisi hilalnya bukan semata-mata hilal "syariat" yang diyakini benarnya dari sumpah pengamatnya, melainkan hilal sesungguhnya yang dapat dibuktikan secara ilmiah.

Muhammadiyah

            Keputusan Musyawarah Tarjih Muhammadiyah 1932 menegaskan bahwa datangnya awal bulan bukan hanya dengan rukyat, tetapi juga dengan hisab. Hisab bisa berdiri sendiri sebagai sumber pengetahuan datangnya Ramadhan dan bulan-bulan qamariyah lainnya. Ini berbeda dengan NU yang menyatakan hisab hanya sebagai pembantu rukyat.
            Muhammadiyah mendefinisikan hisab sebagai perhitungan astronomis tentang posisi hilal. Namun, hisab tidak mungkin membuat keputusan tanpa adanya kriteria yang disebut hilal. Tidak ada satu pun dalil dalam hadits atau Alquran yang menyebutkan secara tegas apa itu hilal yang bisa diterjemahkan secara kuantitatif dalam kriteria hisab.
            Pendekatan yang dilakukan Muhammadiyah adalah dengan pendekatan astronomis bahwa hilal adalah penampakan bulan yang paling kecil yang menghadap bumi beberapa saat setelah ijtimak. Inilah yang kemudian menjadi kriteria hisabnya bahwa awal bulan baru ditandai dengan wujudnya hilal. Tandanya adalah bila matahari terbenam lebih dahulu daripada bulan.
            Dalam perkembangan pemikiran ijtihadiyah, penggunaan kriteria wujudul hilal patut dihargai. Itu merupakan syarat perlu untuk munculnya hilal. Tetapi syarat itu belum cukup. Hilal telah wujud bisa juga terjadi sebelum ijtimak. Hal itu terjadi di Indonesia Dzulhijjah 1423 lalu. Di Kalimantan bagian selatan, Sulawesi bagian selatan, Nusa Tenggara, dan Papua bagian selatan bulan telah wujud pada saat maghrib 1 Februari, tetapi belum terjadi ijtimak. Kasus yang ekstrim terjadi pada bulan Syaban 1423 (Oktober 2002). Saat itu di sebagian besar Indonesia bulan telah wujud, tetapi belum terjadi ijtimak. Dalam beberapa kasus (misalnya, saat penentuan Idul Adha 1423), masalah ini teratasi dengan konsep mathla' wilayatul hukmi. Tetapi bila kasus ekstrim seperti Sya'ban 1423 dengan garis ujtima' saat maghrib bergeser ke arah barat, ke luar Indonesia, konsep wilayatul hukmi tidak dapat mengatasi wujudul hilal sebelum terjadi ijtima'. Kriteria wujudul hilal kemudian perlu ditambahkan dengan kriteria ijtimak sebelum maghrib (ijtimak qablal ghurub).
            Dalam perkembangan saat ini berbagai argumentasi dikemukakan untuk mendukung kriteria wujudul hilal, termasuk dari penafsiran QS 36:39-40. Bahkan ada juga yang mencari pendekatan dari awal bulan secara astronomis yang diharapkan kesimpulannya akan sama dengan awal bulan dengan kriteria wujudul hilal. Pendekatan murni astronomis, bisa menyesatkan bila digunakan untuk pembenaran penetapan awal bulan yang harus mempertimbangkan syariat. Bulan baru astronomi atau ijtimak, tidak ada dasar hukumnya untuk diambil sebagai batas awal bulan qamariyah. Sementara itu, posisi bulan di atas ufuk dalam definisi sesungguhnya wujudul hilal tidak punya arti secara astronomis, karena tidak mungkin teramati. Wujudul hilal hanya ada dalam teori. Apalagi kalau wujudul hilal tidak mempertimbangkan ijtima' qablal ghurub, "hilal" teoritik pun mungkin tidak ada karena belum terjadi ijtimak.
Sementara itu konsep mathla' wilayatul hukmi kontradiksi kalau diterapkan pada hisab murni, tanpa mengadopsi kriteria rukyat. Konsepsi mathla' berangkat dari ketidakpastian rukyat. Di satu daerah hilal tampak, sedangkan di daerah lain tidak tampak. Pada zaman Ibnu Abbas mathla' dapat diterapkan tanpa masalah karena komunikasi antardaerah masih sangat buruk. Tetapi dengan makin baiknya komunikasi, kesaksian rukyatul hilal disuatu daerah segera tersebar. Dalam hal ini konsep mathla' diperlukan untuk memberikan kepastian keberlakuan rukyatul hilal itu. Dengan hisab murni, mathla' tidak diperlukan lagi. Garis tanggal dapat digunakan sebagai pembatas daerah yang mana yang masuk tanggal lebih dahulu dari daerah lainnya. Tentu dengan konsekuensi kemungkinan satu wilayah hukum terpecah dua.
Muhammadiyah telah berijtihad mengambil hisab secara mandiri tanpa tergantung rukyat secara fisik (bil fi'li) karena rukyat telah direpresentasikan dalam bentuk kriteria wujudul hilal. Dalam perkembangannya, kriteria wujudul hilal saja tidak cukup, perlu kriteria ijtimak qablal ghurub. Kini Muhammadiyah perlu juga terbuka untuk mengkaji ulang ijtihadnya, dengan memasukkan faktor transparansi atmosfer dan kepekaan mata manusia yang lazim dalam telaah astronomis tentang visibilitas hilal (imkanur rukyat). Sehingga definisi hilal bukan lagi hilal teoritik yang tidak punya landasan qath'i dari syariat dan tidak punya dukungan astronomis, melainkan hilal yang benar-benar terbukti dapat dirukyat.

FATWA MUI

            Fatwa MUI No 2/2004 tentang Penetapan Awal ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah menyatakan bahwa penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat (pengamatan hilal, bulan sabit pertama) dan hisab (perhitungan astronomi). Ini menegaskan bahwa kedua metode yang selama ini dipakai di Indonesia berkedudukan sejajar. Keduanya merupakan komplemen yang tidak terpisahkan. Masing-masing punya keunggulan, namun juga punya kelemahan kalau berdiri sendiri.
Butir ke dua menyatakan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Butir ke dua ini sangat terkait dengan butir ke tiga bahwa dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib kerkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait. Dua butir fatwa ini sangat penting dan membuka jalan penyatuan hari raya Islam.
            Dasarnya mengacu pada perintah taat kepada pemimpin atau pemerintah (ulil amri) dalam QS 4:59, sesudah perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Juga hadits Nabi riwayat Bukhari yang memerintahkan untuk taat kepada pemimpin walaupun ia seorang budak Habsyi. Dan dalam fiqih juga dikenal kaidah bahwa keputusan hakim (pemerintah) bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.
            Walau pun kita akui betapa kuatnya dominasi keormasan dalam kehidupan keagamaan di Indonesia, fatwa ulama di MUI semestinya tidak diabaikan. Keinginan kuat ummat untuk mendapatkan keseragaman dalam memulai shaum Ramadhan serta merayakan Idul Fitri dan Idul Adha telah diakomodasikan dengan fatwa perlunya ketaatan kepada satu otoritas, yaitu pemerintah sebagai ulil amri. Ini adalah awal untuk mempersatukan hal-hal teknis yang sekian lama sulit dipersatukan. Keterbukaan para pemimpin ormas Islam untuk mengajak anggotanya untuk menuju penyatuan sangat didambakan.
Bila sebelumnya ada kesan keenganan melepaskan pendapat ormasnya dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah karena terkesan mengikuti pendapat ormas lain yang tidak disetujui landasannya, semoga fatwa ini menghilangkan kesan tersebut. Kita mengikut kepada pemerintah (diwakili Menteri Agama) yang telah mengakomodasi pendapat MUI, ormas-ormas Islam, dan para pakar instansi terkait. Ketaatan tersebut juga mengikuti kaidah fiqih untuk menghilangkan perbedaan pendapat demi menjaga ukhuwah.
            Butir ke empat fatwa menegaskan tentang mathla' (keberlakuan rukyatul hilal) yang dianut Indonesia bahwa hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal di rukyat walau pun di luar wilayah Indonesia yang mathla'-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Ini menyatakan bahwa di mana pun ada kesaksian hilal yang mungkin dirukyat dalam wilayah hukum Indonesia (wilayatul hukmi) maka kesaksian tersebut dapat diterima. Juga kesaksian lain di wilayah sekitar Indonesia yang telah disepakati sebagai satu mathla', yaitu negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Hal ini sebenarnya telah berjalan, namun pernyataan "hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat" memberi arti tidak semua kesaksian dapat diterima. Bila di suatu daerah hilal tidak mungkin terlihat karena ketinggiannya di bawah ufuk, maka kesaksian hilalnya tidak dapat diterima dan tidak boleh dijadikan pedoman. Kasus-kasus kesaksian hilal yang diterima yang sebenarnya telah di bawah ufuk, tidak boleh terulang lagi. Kedudukan rukyat dan hisab yang setara yang dinyatakan dalam butir pertama fatwa tersebut akan menjadi kontrol tidak terulangnya kasus seperti itu.
            Hal yang juga penting adalam fatwa tersebut adalah rekomendasi agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait. Hal-hal teknis yang membuat metode hisab dan rukyat tampak berbeda, dapat dipersatukan dengan kriteria tersebut. Hal ini perlu dijelaskan kepada anggota masing-masing ormas Islam bahwa pada dasarnya hisab dan rukyat dapat mempunyai kriteria yang sama sebagai titik temunya. Dikhotomi hisab dan rukyat dapat dihilangkan.
            Kriteria tersebut akan merupakan rambu-rambu bagi Menteri Agama sebelum memutuskan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan  Idul Adha. Minimal kriteria tersebut memberikan batasan rukyatul hilal yang bisa diterima dan yang sepatutnya ditolak berdasarkan pengalaman jangka panjang, sekaligus memberi batasan untuk menentukan masuknya awal bulan dari hasil perhitungan astronomi atau hisab. Lazimnya, kriteria tersebut dinamakan kriteria imkanur rukyat (kemungkinan untuk teramatinya hilal) atau visibilitas hilal. Misalnya, hilal mungkin untuk dirukyat bila tingginya lebih sekian derajat, jarak dari matahari sekian derajat, dan umurnya sekian jam.
            Memang tidak mudah mengubah paradigma yang telah melekat sekian lama di kalangan anggota masing-masing ormas. Ada kesan sikap resistensi pada sebagian anggota masing-masing ormas untuk mengkritisi kriteria yang selama ini dipegang oleh ormasnya. Sikap memandang pendapat ormasnya yang unggul dan merendahkan pendapat lainnya, ternyata masih dijumpai dalam diskusi-diskusi intern ormas Islam. Namun, banyak juga yang mulai membuka diri dalam upaya mencari titik temu kriteria yang berbeda-beda tersebut.
Dalam kaitan inilah, Majelis Ulama Indonesia bersama Departemen Agama perlu mengupayakan muktamar bersama ormas Islam yang keputusannya mengikat semua pihak. Ada indikasi musyawarah terbatas perwakilan ormas Islam tidak berdampak kepada perubahan di masing-masing ormas, karena satu-dua wakil akan berhadapan dengan resistensi anggota yang lebih besar. Walau pun masih ada kendala aturan organisatoris dalam menerapkan secara langsung hasil muktamar bersama, namun dengan banyaknya perwakilan daerah yang dilibatkan akan lebih mudah menghilangkan resistensi dalam muktamar atau munas masing-masing ormas.

KRITERIA BERSAMA


            Rekomendasi dalam fatwa tersebut perlu segera direalisasikan karena ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) akan lebih kuat kalau didasari pada keyakinan bahwa pemerintah pun menggunakan kriteria yang disepakati bersama. Dengan demikian tidak akan terjadi kecurigaan bahwa pemerintah lebih mengakomodasi pendapat salah satu atau beberapa ormas saja. Tahun 1424 – 1426 (2003 – 2005) adalah masa tenang yang tidak tidak rawan terjadinya perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pada masa inilah kriteria bersama harus sudah diperoleh agar dapat mengantisipasi kemungkinan perbedaan pada tahun-tahun mendatang. Ternyata kesempatan baik itu terlewatkan dan kita kembali dihadapkan pada persoalan perbedaan Idul Fitri 1428/2007.
            Dengan kondisi kriteria yang masih beragam seperti saat ini, ketinggian hilal sekitar  2 derajat atau kurang sangat rawan menimbulkan  perbedaan. Pengalaman penentuan Idul Fitri 1418 menjadi pelajaran penting bahwa kriteria sangat menentukan. Pada waktu itu ketinggian hilal hanya sekitar 0,9 derajat. Bagi kalangan NU yang mengandalkan rukyatul hilal, muncul dua pendapat. Ada yang menerima kesaksian dari Cakung dan Bawean sehingga beridul fitri pada 29 Januari 1998. Ada pula yang menolaknya karena ketinggiannya kurang dari kelaziman tinggi minimal imkanurrukyat 2 derajat sehingga beridul fitri 30 Januari 1998.
Bagi Muhammadiyah dan Persis yang mengandalkan hisab, waktu itu keputusannya pun berbeda. Muhammadiyah yang berdasarkan kriteria wujudul hilal langsung memutuskan Idul Fitri pada 29 Januari 1998. Sedangkan Persis yang waktu itu mengikuti kriteria MABIMS tinggi minimal 2 derajat memutuskan Idul Fitri 30 Januari 1998. Saat itulah pertama kali sidang itsbat tidak menghasilkan keputusan yang bulat. Pemerintah memutuskan Idul Fitri 30 Januari 1998, tetapi mempersilakan ummat Islam yang meyakini untuk beridul fitri pada 29 Januari 1998. Kejadian serupa terjadi pada Idul Fitri 1427/2006, perbedaan justru terjadi pada sesama pengikut metode rukyat maupun hisab karena perbedaan kriteria.
            Kasus perubahan Idul Adha 1422 dari 23 Februari 2002 seperti tercantum dalam kalender yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama tahun 2001 menjadi 22 Februari 2002 juga karena tidak adanya kriteria yang disepakati bersama. Keputusan Menteri Agama didasarkan pada kriteria MABIMS yang mensyaratkan umur hilal minimal 8 jam dan tingginya minimal 2 derajat. Saat itu umur hilal pada akhir Dzulqaidah masih kurang dari 2 derajat. Namun ternyata ada laporan kesaksian hilal yang secara ilmiah diragukan, namun dapat diterima oleh Menteri Agama. Hasilnya, memang keseragaman hari Idul Adha, namun Menteri Agama harus membuat keputusan baru yang mengubah keputusan sebelumnya. Ini pun pertama kali terjadi hari libur diubah.
            Kondisi rawan perbedaan karena rendahnya ketinggian hilal terjadi antara lain pada awal Ramadhan 1422/2001, Idul Adha 1422/2002, Idul Fitri 1423/2002 dan Idul Adha 1423/2003. Kemudian kita memasuki masa tenang selama tahun 1424 – 1426 (2003 – 2005) karena tidak ada yang rawan terjadinya perbedaan. Baru kemudian Idul Fitri 1427/2006 dan 1428/2007 berpotensi terjadinya perbedaan lagi kalau kriteria bersama belum diperoleh. Dengan niat baik bersama, insya Allah tiga tahun masa tenang ini dapat dimanfaatkan semua ormas Islam bersama MUI, Departemen Agama, dan instansi terkait lainnya untuk mengkaji ulang kriteria penentuan awal bulan qamariyah untuk mencapai titik temu.

           

Tahun
Derajat Tinggi bulan di Jawa Barat  pada awal bulan
Ramadhan
Syawal
Dzulhijjah
1422/2001-2002
1,7
rawan perbedaan
6,3
2,5
rawan perbedaan
1423/2002-2003
7,7
1,2
rawan perbedaan
1,3
rawan perbedaan
1424/2003-2004
11,8
6,1
8,5
1425/2004-2005
3,4
10,3
13,8
1426/2005
10,0
3,3
4,7
1427/2006
8,8
0,9
rawan perbedaan
10,6
1428/2007
8,5
0,7
rawan perbedaan
7,4


KONSEPSI TITIK TEMU

Tanpa banyak diketahui oleh masyarakat umum, upaya-upaya menuju titik temu itu sudah mulai dilakukan oleh masing-masing ormas tersebut. NU yang dikenal kuat mempertahankan rukyatul hilal, telah banyak berubah dengan memperkenankan penggunaan alat untuk rukyat dan mengadopsi kriteria hisab imkanur rukyat (kemungkinan rukyat) untuk menolak kesaksian rukyat yang terlalu rendah. Muhammadiyah yang dikenal kuat juga mempertahankan hisab wujudul hilal, mulai mengkaji melalui workshop yang mengundang berbagai praktisi hisab rukyat, termasuk dari NU dan Persis. Momentum yang baik ini dapat digunakan untuk melakukan redefinisi tentang hilal. Sayang, Munas Tarjih Muhammadiyah awal Oktober 2003 lalu belum menghasilkan perubahan yang signifikan, walau ada titik terang untuk terus mengkaji.
Kriteria MABIMS pada awal 1990-an yang sebenarnya berpotensi mempertemukan kalangan hisab dan rukyat dalam mendefinisikan "hilal" sebenarnya telah diterima oleh hampir semua ormas Islam, kecuali Muhammadiyah. Kriteria itu telah digunakan oleh kalender nasional dan beberapa Ormas Islam. Muhammadiyah, menurut salah seorang tokoh ahli hisabnya, berkeberatan karena anggapan kriteria itu tidak ada dukungan ilmiahnya. Memang benar, kriteria tersebut berdasarkan analisis sederhana, belum memperhitungkan beda azimut bulan – matahari seperti yang dilakukan pada kriteria astronomis. Kalau mau jujur, kriteria wujudul hilal yang saat ini digunakan Muhammadiyah juga tidak ada dukungan ilmiahnya.
Kehendak untuk mendasarkan kriteria "hilal" pada dukungan ilmu pengetahuan merupakan jalan menuju titik temu. Baik Muhammadiyah maupun NU memerlukan kriteria yang ada dukungan ilmu pengetahuannya. Kriteria wujudul hilal yang dipegang Muhammadiyah (dan Persis pasca 4 November 2002) dan kriteria imkanur rukyat 2 derajat  yang dipegang NU (dan Persis pra 4 November 2002) sama-sama harus dikaji ulang. Kita berharap Muhammadiyah, NU, dan Persis serta ormas-ormas Islam lainnya terbuka untuk mencari titik temu. Para astronom bersedia menjadi mediator dan Depag telah menyatakan akan menjadi fasilitator untuk diskusi antarormas dan pakar astronomi.
Metode masing-masing ormas boleh berbeda. Namun, bila kriterianya sama dalam mendefinisikan hilal, insya Allah keputusannya bisa sama. Saudara-saudara kita yang menggunakan hisab hanya akan memutuskan masuknya tanggal bila ketinggian bulan dan syarat-syarat lainnya telah terpenuhi untuk terjadinya rukyatul hilal. Demikian juga saudara-saudara kita yang menggunakan rukyat hanya akan menerima kesaksian rukyatul hilal yang meyakinkan secara ilmiah, termasuk memenuhi syarat tinggi dan ketentuan lainnya.
Secara astronomis pengertian rukyatulhilal bil fi'ili, bil ain, bil 'ilmi, atau bi qalbi, sama saja, yaitu merujuk pada kriteria imkanur rukyat atau visibilitas hilal. Kriteria bersama antara hisab dan rukyat tersebut dapat ditentukan dari analisis semua data rukyatul hilal dan dikaji dengan data hisab. Dari analisis itu dapat diketahui syarat-syarat rukyatul hilal, berupa kriteria hisab-rukyat. Kriteria itu dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para perukyat bil fi'li/bil 'ain (secara fisik dengan mata) untuk menolak kesaksian yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal. Kriteria itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para ahli hisab yang melakukan rukyat bil ilmi/bi qalbi (dengan ilmu atau dengan hati) untuk menentukan masuknya awal bulan.
Secara astronomis, kriteria visibilitas hilal untuk hisab-rukyat telah banyak tersedia yang didasarkan pada data rukyatul hilal internasional. Namun, data rukyatul hilal Indonesia perlu juga dikaji secara astronomis dalam membuat "Kriteria Hisab Rukyat Indonesia". Sebagai titik awal, kajian oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dapat dijadikan sebagai embrio kriteria tersebut. Para ahli hisab-rukyat dari semua Ormas Islam bersama para pakar astronomi dari Observatorium Bosscha/Departemen Astronomi ITB, Planetarium/Observatorium Jakarta, LAPAN, Bakosurtanal, dan lainnya secara bertahap dapat mengkaji ulang kriteria tersebut dengan bertambahnya data rukyatul hilal di Indonesia.

MAJU SELANGKAH

            Tahun 1990-an pernah diusulkan kriteria MABIMS menjadi acuan bersama kriteria penentuan kalender Islam di Indonesia dan juga di Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura. Kriteria itu menyatakan awal bulan ditentukan bila tinggi bulan lebih dari 2 derajat, jarak sudut  bulan-matahari lebih 3 derajat, dan umur bulan sejak ijtimak (bulan dan matahari segaris bujur) lebih dari 8 jam, walau dalam prakteknya kriteria tinggi dan umur bulan yang lebih banyak dipakai. Beberapa ormas Islam menerima kriteria tersebut, tetapi ada juga yang tidak menerimanya. NU menggunakan kriteria tinggi bulan minimal 2 derajat, sementara Muhammadiyah tetap menggunakan kriteria wujudul hilal. Kriteria wujudul hilal menyatakan awal bulan ditentukan bila bulan telah wujud di atas ufuk atau tinggi bulan positif yang ditandai dengan bulan terbenam setelah matahari terbenam.
            Perbedaan tinggi bulan minimal antara 2 derajat oleh NU dan 0 derajat oleh Muhammadiyah sering menimbulkan perbedaan kesimpulan awal bulan yang berdampak pada perbedaan penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Muhammadiyah juga menggunakan prinsip wilayatul hukmi pada kriteria wujudul hilal, yaitu bila hilal telah wujud di sebagian wilayah Indonesia maka hal itu dianggap berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia. Hal ini berpotensi menambah besar perbedaan hasil penentuan awal bulan. Masalah perbedaan juga sering diperparah dengan hasil rukyatul hilal yang kontroversial oleh beberapa kalangan NU. Hasil rukyat tersebut menjadi kontroversial karena secara hisab bulan terlalu rendah sehingga tidak mungkin terlihat atau bahkan karena bulan sebenarnya telah terbenam saat maghrib atau ketinggian bulan negatif.
            Pada Seminar Nasional Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI, di Jakarta pada 20 – 22 Mei 2003 dan dihadiri oleh perwakilan ormas-ormas Islam dan para pakar hisab rukyat telah dicapai konvergensi pemikiran untuk mendapatkan titik temu. Titik temu tersebut nantinya berupa kriteria baru sehingga masing-masing pihak maju selangkah, bukan mengambil salah satu kriteria yang telah ada. Sayangnya titik temu kriteria tersebut belum dirumuskan, walau telah ada usulan yang ditawarkan.
Tindak lanjut terpenting dalam upaya mencari titik temu adalah keluarnya fatwa MUI Nomor 2/2004 hasil rumusan pertemuan para ulama pada Desember 2003. Fatwa tersebut juga merekomendasikan adanya upaya penyatuan kriteria sebagai pedoman bagi semua pihak. Alhamdulillah, rekomendasi tersebut akhirnya terlaksana dengan Musyawarah Nasional Penyatuan Kalender Hijriyah yang difasilitasi Departemen Agama pada Desember 2005. Sebuah langkah maju.
Walaupun belum diputuskan satu kriteria hisab rukyat yang akan menjadi titik temu penyatuan kalender Islam di Indonesia, setidaknya para peserta dari perwakilan ormas Islam dan pakar hisab rukyat berhasil merumuskan tiga opsi kriteria yang akan dikaji lagi baik dalam pertemuan di tingkat ormas Islam maupun pertemuan besar ormas Islam dan pakar hisab rukyat untuk menentukan satu kriteria hisab rukyat yang disepakati. Setidaknya dalam pertemuan besar tersebut, setiap ormas diwakili beberapa orang pimpinan yang punya otoritas untuk memutuskan atau punya peran besar dalam mengarahkan kebijakan ormas. Diharapkan, dengan berpartisipinya para pimpinan ormas Islam, hasil pertemuan tersebut dapat disosialisasikan secara lebih cepat ke tingkat bawah, tidak sekadar menjadi catatan pribadi wakil ormas.

OPSI KRITERIA

Di kalangan ahli hisab rukyat di Indonesia ada pemikiran untuk mengkaji ulang semua kriteria yang selama ini digunakan, terutama yang digunakan oleh ormas-ormas besar yang berpengaruh luas di masyarakat. Kita patut bersyukur dengan adanya keterbukaan ormas-ormas Islam (setidaknya yang diungkapkan oleh para wakil mereka dalam pertemuan hisab rukyat) untuk mengkaji ulang kriteria mereka berdasarkan ilmu pengetahuan, khususnya astronomi. Hal itu merupakan langkah maju untuk mencari kebenaran objektif yang tidak terbelenggu sikap taklid sebagian kalangan yang sekadar mengikut pendapat para ulama pendahulu secara buta. Harus diakui bahwa sikap taklid bisa mengunci mati pintu menuju titik temu. Dengan sikap taklid, masing-masing pihak merasa pendapat yang diikutinya selama ini telah mutlak benarnya, kadang diperparah dengan sikap bangga diri dengan merendahkan pendapat pihak lain.
Padahal di kalangan ahli hisab rukyat yang memahami perkembangan ilmu astronomi ada kesadaran bahwa kriteria tersebut bersifat ijtihadiyah yang mungkin berubah dengan penemuan-penemuan baru. Dalam ilmu pengetahuan, seperti juga dalam konsep ijtihadiyah dalam fiqih, tidak ada pendapat yang dianggap benar secara mutlak. Karena bisa jadi, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman manusia, pendapat yang semula dianggap benar tidak lagi tepat untuk zaman sekarang. Perlu ada pembaruan. Harus ada upaya semua pihak untuk mengkaji ulang kriteria masing-masing menuju titik temu kriteria yang disepakati bersama.
Alhamdulillah, dalam musyawarah para ahli hisab rukyat dari berbagai ormas Islam dan instansi terkait pada Desember 2005 lalu telah ada langkah maju menuju titik temu kriteria. Langkah maju yang telah tercapai adalah dirumuskannya tiga opsi kriteria yang perlu dikaji oleh semua pihak. Bila tercapai kriteria bersama yang disepakati, kriteria tersebut akan mengakhiri dikhotomi hisab dan rukyat. Kriteria hisab rukyat tersebut harus dianggap sebagai kriteria dinamis yang terbuka untuk dikaji ulang secara berkala berdasarkan data-data rukyatul hilal terbaru.
Opsi pertama adalah tawaran kriteria hasil penelitian di LAPAN (kadang disebut sebagai kriteria LAPAN). Kriteria hisab rukyat ini didasarkan pada hasil analisis ilmiah astronomis atas data rukyat Indonesia  yang mendekati kriteria astronomi internasional, yaitu umur hilal minimum 8 jam dan tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan – matahari di suatu wilayah Indonesia. Bila beda azimutnya nol (bulan tepat berada di atas matahari saat terbenam), maka tinggi bulan minimum 8,3 derajat. Sedangkan bila beda azimut bulan matahari 6 derajat, tinggi bulan minimumnya 2,3 derajat. Kriteria ini masih terlalu rendah dibandingkan dengan kriteria astronomi internasional, tetapi mempunyai landasan ilmiah dan dapat diterapkan dengan sistem hisab lama.
            Opsi kedua adalah kriteria hisab rukyat yang didasarkan pada analisis empirik kemungkinan terkecil terjadinya perbedaan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, bila dibandingkan dengan kriteria yang berlaku saat ini. Kriteria awal bulan adalah posisi bulan telah berada di atas ufuk pada saat maghrib di seluruh Indonesia. Kriteria ini paling sederhana sehingga sistem hisab lama pun bisa menerapkannya, tetapi tidak mempunyai landasan astronomis yang kuat dan sulit dikembangkan untuk tingkat regional dalam forum MABIMS.
            Opsi ketiga adalah kriteria hisab rukyat yang didasarkan pada fraksi luas sabit bulan yang bisa diamati, F(%) = luas sabit/luas bundaran bulan x 100%. Kriteria ini merupakan salah satu kriteria astronomis yang memungkinkan terlihatnya hilal. Kriteria awal bulan bila fraksi luas sabit bulan lebih dari 1%. Kriteria ini mempunyai landasan astronomis yang kuat, tetapi rumit dilakukan dengan sistem hisab lama, sehingga banyak ahli hisab yang mungkin tidak bisa menerapkannya.
            Ketiga opsi tersebut semestinya dikaji di masing-masing ormas Islam, mana yang dapat diusulkan untuk menjadi kriteria bersama yang disepakati untuk menggantikan kriteria ormas yang berbeda-beda. Pilihan masing-masing sebaiknya tidak tunggal, tetapi ada alternatif lain di antara ketiga opsi tersebut untuk lebih memudahkan menuju titik temu. Pilihan tersebut akan dibawa dalam pertemuan nasional yang lebih besar untuk mencari kriteria bersama yang disepakati sebagai kriteria hisab rukyat Indonesia. Insya Allah, dengan kriteria hisab rukyat Indonesia yang disepakati, semua kalender Islam, termasuk taqwim standar dan kalender yang diterbitkan masing-masing ormas Islam, dapat seragam. Alangkah baiknya bila kemudian Kriteria Hisab Rukyat Indonesia tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga Idul Fitri 1428/2007 tahun depan (dengan kondisi bulan matahari yang mirip tahun ini) tidak terjadi lagi perbedaan.
           

SATELIT ISLAM


            Tahun 1997  Mufti Besar Mesir Syaikh Nasr Farid Wassil mengusulkan perlunya satelit untuk pengamatan hilal. Studi kelayakannya dilakukan oleh profesor astronomi Universitas Kairo. Syaikh Wassil adalah pendukung pendapat bahwa kesaksian hilal berlaku untuk seluruh dunia. Karenanya dengan adanya satelit yang pengamatannya tidak terganggu awan dan polusi udara, diharapkan munculnya hilal diketahui lebih akurat dan menjadi acuan terbaik bagi seluruh dunia. Gagasan itu didukung oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Liga Muslim Sedunia. Namun realisasinya tertunda karena tingginya biaya yang diperlukan dan keengganan banyak negara yang berbeda faham. Banyak ulama di berbagai negara yang berpendapat, kesaksian hilal berlaku terbatas pada wilayah yang se-mathla' (satu waktu munculnya hilal).
            Baru pada Desember 2004 ada kepastian bahwa satelit yang dikenal sebagai "Satelit Islam" akan diluncurkan pada 2006 dengan taksiran biaya $8.000.000. Menyadari adanya perbedaan pendapat tentang pengamatan hilal dari satelit, Mufti Mesir saat ini Ali Jumaa menyatakan tidak ada kewajiban negara-negara Muslim untuk mengikuti kesaksian hilal via satelit tersebut. Direncanakan selama masa aktifnya 7 tahun, satelit akan mengirimkan gambar hilal ke stasiun bumi di Kairo dan Mekkah. Satelit akan ditempatkan pada orbit rendah, pada ketinggian beberapa ratus kilometer.
            Perlukah Indonesia mendukungnya? Dari segi biaya mereka menyatakan negara-negara Arab cukup kaya untuk menanggungnya. Hanya dukungan pemanfaatan yang tampaknya mereka butuhkan dari negara-negara Islam. Banyak pendapat menyatakan satelit untuk pengamatan hilal mubadzir selama belum ada kesepakatan tentang dasar syariatnya dan kesepakatan tentang kriteria rukyatul hilal. Penggunaan rukyat global, satu rukyat berlaku untuk seluruh dunia, masih dianggap lemah dari segi syariat dan penjabaran teknis pelaksanaannya. Pendapat yang menyatakan rukyat global (termasuk dengan satelit) berlaku untuk negeri yang mengalami malam bersamaan dengan saat rukyat, sekadar pendapat ijtihadiyah tanpa dalil syariat yang kuat. Jadi, penggunaan satelit bukan solusi terbaik, tetapi menambah masalah baru tentang keberlakuannya.
            Problem terbesar saat ini dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah adalah adanya kesaksian yang kontroversial secara astronomis. Solusinya sebenarnya sederhana, gunakan kriteria hisab rukyat yang disepakati. Karenanya kesepakatan tentang kriteria menjadi kunci solusi. Dengan kriteria tersebut, rukyatul hilal yang kontroversial bisa ditolak. Tanpa kriteria tersebut, hasil pengamatan hilal dari satelit pun tidak akan mampu meyakinkan untuk menolak kesaksian yang kontroversial. Karena bagi sebagian kalangan, termasuk di Majlis Al Qadla' Al 'Ala Arab Saudi, rukyatul hilal dari saksi yang adil sudah dianggap cukup tanpa perlu konfirmasi ilmiah.

IDUL ADHA


            Penyatuan Idul Adha bukan sekadar masalah penyatuan kritria, tetapi juga terkait dengan kemungkinan perbedaan dengan Arab Saudi. Penyebabnya bisa karena keputusan Arab Saudi yang kontroversial seperti tahun ini, bisa pula karena posisi bulan dan matahari menyebabkan Indonesia berbeda dengan Arab Saudi dalam penentuan awal Dzulhijjah. Pada saat terjadi perbedaan antara Arab Saudi dan Indonesia, masalah yang sering muncul adalah pertanyaan bolehkah shaum Arafah pada saat di Arab Saudi sudah Idul Adha, karena pada saat hari raya diharamkan shaum.
            Masalah ini terkait dengan masalah ijtihadiyah yang masing-masing kelompok punya dasarnya. Banyak ulama menyatakan Idul Adha dilaksanakan pada 10 Dzuhijjah, tergantung penentuan awal Dzulhijjah di masing-masing tempat, seperti halnya penentuan Idul Fitri. Karenanya bisa saja berbeda Idul Adhanya dengan Arab Saudi dan tetap sah shaum Arafah pada 9 Dzulhijjah karena hari itu diyakini belum hari raya. Hal ini pernah ditanyakan oleh Dewan Fiqih ISNA (Islamic Society of North America) kepada Ulama Arab Saudi dan mendapat jawaban bahwa penentuan Idul Adha sama dengan Idul Fitri (http://moonsighting.com/isnaposition.html).
            Sebagian kalangan tetap berpendapat bahwa shaum Arafah dan Idul Adha harus mengacu pada hari wukuf dan Idul Adha di Arab Saudi. Karenanya sudah hal yang biasa juga bila ada dua kali shalat Idul Adha di satu lokasi dengan jamaah yang berbeda. Beruntung persaudaraan masih terjaga. Namun ada yang menarik dari penuturan seorang wakil di badan Hisab Rukyat dari ormas Islam yang biasa mengikut Arab Saudi dalam hal Idul Adha. Seorang mufti Arab Saudi pernah memberikan tausiyah (nasihat) bahwa menjaga ukhuwah lebih diutamakan daripada memisahkan diri dalam pelaksanaan Idul Adha demi mengikuti Arab Saudi. Karenanya ormas Islam tersebut kemudian mengikuti penetapan Idul Adha di Indonesia, walau belakangan kembali lagi pada sikap semula.
            Upaya penyatuan Idul Adha memerlukan pendekatan ukhuwah. Shaum arafah dapat dilaksanakan berdasarkan pendapat masing-masing, mengikuti hari wukuf di Arafah atau tanggal 9 Dzuhijjah di Indonesia. Shaum bersifat pribadi, sehingga tidak tampak perbedaannya di masyarakat. Namun untuk pelaksanaan Idul Adha dapat diseragamkan. Shalat hari raya bersifat sunnah, sehingga demi syiar Islam yang bersatu, menjaga persatuan lebih wajib diutamakan. Sebagian besar ulama membolehkan melaksanakan shalat Idul Adha selama hari tasyrik, sehingga ada toleransi bagi yang mengikuti Arab Saudi untuk menunda shalat Idul Adha untuk bersama dengan saudara-saudara lainnya di Indonesia. Hal seperti ini yang ditetapkan oleh Dewan Syariah PKS dalam menyikapi perbedaan Idul Adha 1427/2006. Pelaksanaan qurban bisa dilaksanakan selama hari tasyrik, sehingga tidak bermasalah dalam hal ini. Alangkah indahnya bila ukhuwah diutamakan dalam menghadapi perbedaan pendapat.
           
PERAN PEMERINTAH

Kesan adanya keraguan masyarakat pada Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dalam penetapan awal ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha dimungkinkan karena tidak diketahuinya mekanisme pengambilan keputusan tersebut. Mungkin masyarakat tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya keputusan Meteri Agama diambil melalui mekanisme sidang itsbat (penetapan) yang dihadiri anggota Badan Hisab Rukyat, perwakilan MUI, perwakilan ormas-ormas Islam, para pakar instansi terkait, dan perwakilan negara-negara Islam. Semua pendapat ditampung, baik dari kalangan ahli hisab dengan berbagai sistem maupun dari kalangan ahli rukyat. Kemudian Menteri Agama mengambil keputusan yang paling optimal dengan persetujuan peserta sidang. Apakah peran Pemerintah seperti itu perlu dihapuskan?
Kalau kita menengok penetapan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha secara internasional, tidak ada yang ditetapkan secara perorangan. Pasti ada otoritas yang menetapkan. Di negara yang mayoritas penduduknya Muslim, penetapannya  dilakukan oleh otoritas negara, mungkin Menteri Agama, mufti, Dewan Mahkamah Tinggi, atau raja. Hanya di negara-negara yang Muslimnya minoritas, otoritas penetapannya diserahkan kepada organisasi masyarakat Islam setempat. Di Indonesia otoritas negara ada, yaitu Menteri Agama dan perangkat sidang itsbat, tetapi peran organisasi massa Islam juga dominan. Seandainya peran pemerintah dihilangkan, kemanakah rujukan sebagian besar ummat yang tidak ikut ormas tertentu?
Dengan menghilangkan peran pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha berarti ingin menjadikan ormas sebagai otoritas penentu. Hal itu tidak menguntungkan karena itu berarti memaksa ummat yang bukan anggota ormas mana pun untuk mengikuti keputusan ormas tertentu yang belum tentu menentramkan. Potensi konflik pun lebih terbuka, karena kecenderungan ormas-ormas mencari pendukung pendapatnya juga cukup kuat. Setidaknya akan ada perebutan jamaah shalat ied untuk mengikut kelompoknya, baik dilakukan secara halus melalui tabilgh atau ceramah atau secara terbuka dengan mengajak dari rumah ke rumah.
            Saya cenderung mendukung fatwa MUI nomor 2/2004 yang menyatakan bahwa (1) penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode ru'yah dan hisab oleh Pernerintah RI cq Menteri Agarna dan berlaku secara nasional, (2) seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pernerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah, (3) dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan Instansi terkait. Fatwa itu lebih menentramkan daripada ummat diberikan kebebasan memilih di antara sekian keputusan ormas yang mungkin  berbeda-beda.
            Pada fatwa itu juga ada rekomendasi agar Majelis Ularna Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormasormas Islam dan para ahli terkait. Kalau rekomendasi itu terlaksana dengan menindaklanjuti rumusan opsi-opsi kriteria hisab rukyat, insya Allah potensi perbedaan Idul Fitri tahun depan tidak akan ada lagi. Baik ormas Islam maupun pemerintah akan menggunakan kriteria yang sama, sehingga keputusannya akan seragam. Bagaimana pun keseragaman lebih menentramkan, walau pun perbedaan membawa rahmat.

1 komentar:

Silahkan DiKomentari Ya