Memasuki tahun baru sebagian ummat Islam yang peduli dengan upaya penyatuan kalender Islam biasanya membanding-bandingkan kalender yang beredar di masyarakat, baik dari Kementerian Agama maupun dari ormas-ormas Islam. Untuk tahun 1434/2013 ada 4 bulan yang menunjukkan perbedaan penentuan karena perbedaan kriteria yang digunakan, yaitu Shafar, Rajab, Ramadhan, dan Dzulhijjah. Kriteria utama yang digunakan oleh sebagian besar ummat Islam di Indonesia saat ini terbagi menjadi tiga: kriteria imkan rukyat 2 derajat (IR 2 derajat, a.l. pada kalender Kementerian Agama dan NU), kriteria imkan rukyat astronomis (IR Astronomis, pada kalender Persis), dan kriteria wujudul hilal (WH, pada kalender Muhammadiyah). Untuk penentuan awal bulan yang terkait waktu ibadah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, banyak juga ummat Islam yang tetap menggunakan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit pertama), walau pun mereka mempunyai kalender. Namun perbedaan antara hasil hisab yang tertulis di kalender dan hasil rukyat, secara umum tergantung juga pada kriteria yang digunakan. Berikut ini dibahas empat bulan yang berpotensi terjadi perbedaan karena perbedaan kriteria, baik perbedaan sesama hisab (perbedaan penetapan kalender) maupun potensi perbedaan hisab di kalender dengan hasil rukyat.
Berdasarkan garis tanggal qamariyah (kalender bulan), terlihat garis wujudul hilal (pemisah arsir merah dan putih) Shafar 1434 membelah Indonesia. Di wilayah Barat, pada saat maghrib 13 Desember bulan telah wujud. Menurut kriteria WH dan prinisp wilayatul hukmi yang digunakan Muhammadiyah, awal Shafar jatuh pada 14 Desember 2012. Tetapi dengan menggunakan kriteria IR 2derajat dan IR astronomis, pada saat maghrib bulan masih sangat rendah sehingga belum memenuhi kriteria IR, sehingga bulan Muharram diistikmalkan (digenapkan) menjadi 30 hari. Maka berdasarkan kriteria IR, 1 Shafar jatuh pada 15 Desember 2012.
Pada saat maghrib 10 Mei 2013, bulan sudah di atas ufuk dan di wilayah Indonesia umumnya tinggi bulan sudah di atas 2 derajat. Jadi menurut kriteria WH dan IR 2 derajat, awal Rajab jatuh pada 11 Mei 2013. Tetapi sebenarnya ketinggianya masih terlalu rendah dan jarak bulan matahari masih terlalu dekat sehingga hilal masih terlalu tipis dan cahayanya masih terlalu lemah untuk mengalahkan cahaya syafak (cahaya senja). Hal itu tidak memungkinkan untuk bisa dirukyat. Berdasarkan kriteria IR astronomis, untuk bisa dirukyat beda tinggi bulan-matahari minimal 4 derajat dan jarak bulan matahari lebih dari 6,4 derajat. Padahal pada saat itu beda tinggi bulan-matahari umumnya kurang dari 4 derajat, demikian pula jarak bulan-matahari kurang dari 4 derajat. Maka kemungkinan besar rukyat pun tidak akan berhasil sehingga kemungkinan 1 Rajab berdasarkan rukyatul hilal jatuh pada 12 Mei. Demikian juga berdasarkan kriteria IR astronomi yang digunakan Persis, 1 Rajab jatuh pada 12 Mei 2013.
Pada saat maghrib 8 Juli 2013, bulan sudah berada di atas ufuk di sebagian wilayah Indonesia. Maka berdasarkan kriteria WH dan prinsip wilayatul hukmi, kalender Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 9 Juli 2013. Tetapi karena bulan terlalu rendah, tidak mungkin hilal terlihat, sehingga bulan Sya’ban diistikmalkan (digenapkan) 30 hari. Maka menurut kriteria IR 2 derajat dan IR astronomi, 1 Ramadhan jatuh pada 10 Juli 2013.
Pada saat maghrib 5 Oktober 2013, bulan sudah wujud dan di sebagian wilayah Indonesia tingginya lebih dari 2 derajat. Berdasarkan kriteria WH dan IR 2 derajat, maka 1 Dzulhijjah 1434 jatuh pada 6 Oktober 2013. Tetapi sebenarnya ketinggiannya masih terlalu rendah dan jarak bulan-matahari masih terlalu dekat. Itu tidak memungkinakn untuk dirukyat. Beda tinggi bulan-matahari umumnya kurang dari 4 derajat dan jarak bulan-matahari juga umumnya masih kurang dari 6,4 derajat. Jadi berdasarkan kriteria IR astronomis yang digunakan Persis, 1 Dzulhijjah jatuh pada 7 Oktober 2013.
Bagaimana menyikapi bila terjadi perbedaan, khususnya yang terkait dengan ibadah yang bersifat massal, seperti shaum Ramadhan dan hari raya? Demi persatuan ummat, ketika terjadi perbedaan seperti itu, kita ikuti saja keputusan pemerintah yang diputuskan pada sidang itsbat. Sidang itsbat merupakan forum untuk memutuskan perbedaan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari para pakar, ulama, dan perwakilan Ormas Islam.
Sumber: http://tdjamaluddin.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan DiKomentari Ya