SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT DAN MENINGKATKAN JALINAN SILARURAHIM

Minggu, 25 November 2012

TIPS MEMILIH PRODUK HALAL


Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. ( Al Baqarah {2}:168)
Apakah “halal” itu ?
Kata “halal” berasal dari bahasa Arab yang berarti “boleh” atau “tidak dilarang”. Hidup seorang Muslim tidak lepas dari konsep halal. Seorang Muslim harus mencari rizki yang halal, bertransaksi secara halal dan hanya mengkonsumsi produk halal.
Dalam hubungannya dengan makanan, halal adalah standar diet sesuai anjuran Al Qur’an. Secara umum, semua makanan adalah halal kecuali yang secara jelas dinyatakan haram oleh Al Qur’an, hadists dan fatwa.

Berkembangnya imu pengetahuan di bidang pangan, kosmetika, dan obat, menyebabkan penentuan halal menjadi tidak sederhana. Penggunaan bahan-bahan alternative non -halal digunakan secara meluas untuk memproduksi berbagai macam produk konsumsi. Penggunaan enzim dari lambung babi untuk produksi keju, pemanfaatan plasenta bayi manusia sebagai bahan dasar kosmetika, dan penggunaan gelatin babi sebagai cangkang kapsul, merupakan contoh pemanfaatan bahan non –halal dalam produk yang biasa kita konsumsi. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan dan ketelitian konsumen dalam memilih dan mengkonsumsi berbagai produk agar tubuh kita tidak terkotori barang yang haram.
Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, api neraka lebih berhak terhadapnya. (HR. Tirmizi)
Bagaimana cara memilih produk halal?
Cara yang termudah untuk mengetahui suatu produk halal atau tidak adalah melalui TANDA HALAL yang tercantum pada label produk. Tanda halal adalah keterangan halal dalam bentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya yang merupakan bagian dari kemasan produk. Tanda halal mengindikasikan bahwa suatu produk telah menjalani proses pemeriksaan kehalalan dan telah dinyatakan halal melalui sertifikat halal.
Tips Konsumsi Produk Halal
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan produk halal dalam kemasan adalah ;                       
1.       Selalu membaca dan mencermati label yang tertera pada kemasan. Produk halal yang terdaftar memiliki :
a.       Tanda halal
b.      Nama atau merk produk
c.       Daftar komposisi bahan (ingredients)
d.      Nomor registrasi MD/ML/P-IRT (pangan), CD/CL (kosmetik)
e.      Tanggal kadaluarsa (expiration date)
f.        Informasi gizi (khusus produk pangan)

2.       Hindari produk impor yang menggunakan bahasa asing yang belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia untuk menghindari kemungkinan mengkonsumsi yang haram. Pilih produk impor yang beregistrasi ML (pangan) atau CL (kosmetik).
3.       Suatu produk pangan mengandung babi jika ditemukan tulisan “mengandung babi” dan bergambar babi berwarna merah, maka tinggalkan.
4.       Manfaatkan layanan informasi yang disediakan produsen melalui nomor telepon layanan konsumen, tempat berbelanja, atau lembaga/ instansi yang berhubungan dengan penjaminan halal atau perlindungan konsumen.

Apakah yang dimaksud dengan ingredients?

Ingredients adalah daftar komposisi bahan yang terdapat pada kemasan. Ingredients penting untuk diperhatikan untuk mengetahui apa saja kandungan suatu produk. Terdapat beberapa istilah yang rawan status kehalalannya,  diantaranya emulsifier atau bahan pengemulsi, stabilizer, atau bahan penstabil, shortening, tallow, gelatin, dan collagen, karena bahan tersebut sebagian besar berasal dari bahan hewani atau bahkan dibuat dengan melibatkan bahan yang mengandung babi atau turunannya.

Bagaimana cara memilih restoran halal?

Restoran yang telah bersertifikat halal biasanya mencantumkan tanda halal pada papan nama/pintu restoran tersebut dan memajang sertifikat halal sebagai bukti bahwa restoran tersebut telah diperiksa dan telah mendapatkan sertifikat halal. Jangan segan untuk bertanya kepada penjual tentang sertifikat halal apabila anda ragu. Jangan mudah percaya pada klaim penjual jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sertifikat halal.  Salah satu cirri restoran halal adalah tidak menyajikan menu tidak halal dan / atau minuman keras.

Apakah ada aturan yang mengatur pelaku usaha untuk pencantuman tanda halal?

Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf h, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. Sehingga apabila pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal mencantumkan tanda halal, pelaku usaha dapat dijerat hokum yang berlaku.
Apakah hak konsumen produk halal?
Hak konsumen dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen. Pada pasal 4 dinyatakan bahwa hak konsumen diantaranya adalah ; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; serta hak atas informasi yang benar;jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Apakah yang dimaksud dengan ayam tiren?
Ayam tiren adalah istilah untuk ayam mati kemaren atau ayam bangkai. Daging ayam tiren banyak dijual di pasar dalam bentuk matang atau dalam bentuk ayam bumbu kuning. Diperlukan kewaspadaan jika anda berbelanja daging ayam matang apalagi jika harganya murah.
Apakah yang dimaksud dengan daging sapi glonggongan?
Daging sapi glonggongan adalah daging yang diperoleh dari sapi yang sebelum disembelih diberi minum air secara paksa sebanyak-banyaknya sampai  sapi lemas.
Hal ini dimaksudkan untuk menambah kandungan air di dalam daging sapi glonggongan berstatus haram karena menurut Islam, hewan sembelihan tidak boleh di aniaya sebelum disembelih. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa kualitas daging glonggongan setara dengan bangkai.
Bagaimana cara membedakan daging sapi, daging sapi glonggongan, dan daging babi?
Walaupun daging sapi dan babi dapat dibedakan dari warnanya, namun diperlukan kewaspadaan karena daging babi dapat dijual secara oplosan (dicampur dengan daging sapi0 dan warnanya dikamuflase dengan pelumuran darah sapi, sehingga warna dan baunya mirip daging sapi.  Selain itu, ada bagian tertentu dari  daging babi yang warna nya mirip sekali dengan daging sapi sehingga sulit membedakannya.

SIFAT FISIK DAGING
SAPI
SAPI GLONGGONGAN
BABI
Warna
Merah segar
Merah pucat
Merah pucat, mendekati warna daging ayam
Serat Daging
Padat dan garis-garis serat terlihat jelas
Basah karena mengandung banyak air
Serat terlihat samar dan sangat renggang
Penampakkan Lemak
Kaku, kering & berserat
Seperti penampakkan lemak daging sapi
Elastic; basah &sulit dilepas dari daging
Aroma
Khas daging sapi
Khas daging sapi
Khas daging babi

                          BACA DAN TELITI
SEBELUM MEMBELI!!!


Konsultasi dan Informasi:
Subdit Produk Halal
Direktorat Urusan Agama Islam
Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama RI
Email :produk.halal@yahoo.com
 





                                                                                                                                      
*MD : Makanan Dalam Negeri, ML : Makanan Luar Negeri, CD : Kosmetik Dalam Negeri, CL : Kosmetik    Luar Negeri, P-IRT  : Produk Industri Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan DiKomentari Ya