Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena
sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. ( Al Baqarah {2}:168)
Apakah “halal” itu ?
Kata “halal” berasal dari bahasa
Arab yang berarti “boleh” atau “tidak dilarang”. Hidup seorang Muslim tidak
lepas dari konsep halal. Seorang Muslim harus mencari rizki yang halal,
bertransaksi secara halal dan hanya mengkonsumsi produk halal.
Dalam hubungannya dengan makanan, halal adalah standar diet sesuai anjuran
Al Qur’an. Secara umum, semua makanan adalah halal kecuali yang secara jelas
dinyatakan haram oleh Al Qur’an, hadists dan fatwa.
Berkembangnya imu pengetahuan di bidang pangan, kosmetika, dan obat,
menyebabkan penentuan halal menjadi tidak sederhana. Penggunaan bahan-bahan
alternative non -halal digunakan secara meluas untuk memproduksi berbagai macam
produk konsumsi. Penggunaan enzim dari lambung babi untuk produksi keju,
pemanfaatan plasenta bayi manusia sebagai bahan dasar kosmetika, dan penggunaan
gelatin babi sebagai cangkang kapsul, merupakan contoh pemanfaatan bahan non –halal
dalam produk yang biasa kita konsumsi. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan
dan ketelitian konsumen dalam memilih dan mengkonsumsi berbagai produk agar
tubuh kita tidak terkotori barang yang haram.
Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, api neraka lebih berhak
terhadapnya. (HR. Tirmizi)
Bagaimana cara memilih
produk halal?
Cara yang termudah untuk mengetahui suatu produk halal atau tidak adalah
melalui TANDA HALAL yang tercantum pada label produk. Tanda halal adalah
keterangan halal dalam bentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya yang
merupakan bagian dari kemasan produk. Tanda halal mengindikasikan bahwa suatu
produk telah menjalani proses pemeriksaan kehalalan dan telah dinyatakan halal
melalui sertifikat halal.
Tips Konsumsi Produk Halal
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan produk halal dalam
kemasan adalah ;
1. Selalu membaca dan mencermati label yang
tertera pada kemasan. Produk halal yang terdaftar
memiliki :
a. Tanda halal
b. Nama atau merk produk
c. Daftar komposisi bahan (ingredients)
d.
Nomor
registrasi MD/ML/P-IRT (pangan), CD/CL (kosmetik)
e. Tanggal kadaluarsa (expiration date)
f.
Informasi gizi (khusus produk
pangan)
2. Hindari produk impor yang menggunakan bahasa asing yang belum
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia untuk menghindari kemungkinan
mengkonsumsi yang haram. Pilih
produk impor yang beregistrasi ML (pangan) atau CL (kosmetik).
3. Suatu produk pangan mengandung babi jika
ditemukan tulisan “mengandung babi” dan bergambar babi berwarna merah, maka
tinggalkan.
4. Manfaatkan layanan informasi yang
disediakan produsen melalui nomor telepon layanan konsumen, tempat berbelanja,
atau lembaga/ instansi yang berhubungan dengan penjaminan halal atau
perlindungan konsumen.
Apakah yang dimaksud dengan ingredients?
Ingredients
adalah daftar komposisi bahan yang terdapat pada kemasan. Ingredients penting
untuk diperhatikan untuk mengetahui apa saja kandungan suatu produk. Terdapat
beberapa istilah yang rawan status kehalalannya, diantaranya emulsifier atau bahan pengemulsi,
stabilizer, atau bahan penstabil, shortening, tallow, gelatin, dan collagen,
karena bahan tersebut sebagian besar berasal dari bahan hewani atau bahkan
dibuat dengan melibatkan bahan yang mengandung babi atau turunannya.
Bagaimana cara memilih restoran halal?
Restoran yang
telah bersertifikat halal biasanya mencantumkan tanda halal pada papan
nama/pintu restoran tersebut dan memajang sertifikat halal sebagai bukti bahwa
restoran tersebut telah diperiksa dan telah mendapatkan sertifikat halal. Jangan
segan untuk bertanya kepada penjual tentang sertifikat halal apabila anda ragu.
Jangan mudah percaya pada klaim penjual jika yang bersangkutan tidak dapat
menunjukkan sertifikat halal. Salah satu
cirri restoran halal adalah tidak menyajikan menu tidak halal dan / atau
minuman keras.
Apakah ada aturan yang mengatur pelaku usaha untuk
pencantuman tanda halal?
Menurut UU
Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf h, pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label. Sehingga apabila pelaku usaha yang belum memiliki
sertifikat halal mencantumkan tanda halal, pelaku usaha dapat dijerat hokum
yang berlaku.
Apakah hak konsumen produk
halal?
Hak konsumen dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen. Pada pasal 4 dinyatakan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah ; hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; serta hak atas informasi yang
benar;jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Apakah yang dimaksud dengan
ayam tiren?
Ayam tiren adalah istilah untuk ayam mati kemaren atau ayam bangkai. Daging
ayam tiren banyak dijual di pasar dalam bentuk matang atau dalam bentuk ayam
bumbu kuning. Diperlukan kewaspadaan jika anda berbelanja daging ayam matang
apalagi jika harganya murah.
Apakah yang dimaksud dengan
daging sapi glonggongan?
Daging sapi glonggongan adalah daging yang diperoleh dari sapi yang sebelum
disembelih diberi minum air secara paksa sebanyak-banyaknya sampai sapi lemas.
Hal ini dimaksudkan untuk menambah kandungan air di dalam daging sapi
glonggongan berstatus haram karena menurut Islam, hewan sembelihan tidak boleh
di aniaya sebelum disembelih. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa kualitas
daging glonggongan setara dengan bangkai.
Bagaimana cara membedakan
daging sapi, daging sapi glonggongan, dan daging babi?
Walaupun daging sapi dan babi dapat dibedakan dari warnanya, namun
diperlukan kewaspadaan karena daging babi dapat dijual secara oplosan (dicampur
dengan daging sapi0 dan warnanya dikamuflase dengan pelumuran darah sapi,
sehingga warna dan baunya mirip daging sapi. Selain itu, ada bagian tertentu dari daging babi yang warna nya mirip sekali
dengan daging sapi sehingga sulit membedakannya.
SIFAT FISIK DAGING
|
SAPI
|
SAPI GLONGGONGAN
|
BABI
|
Warna
|
Merah
segar
|
Merah
pucat
|
Merah pucat, mendekati warna daging ayam
|
Serat
Daging
|
Padat dan garis-garis serat terlihat jelas
|
Basah karena mengandung banyak air
|
Serat terlihat samar dan sangat renggang
|
Penampakkan
Lemak
|
Kaku,
kering & berserat
|
Seperti penampakkan lemak daging sapi
|
Elastic; basah &sulit dilepas dari daging
|
Aroma
|
Khas
daging sapi
|
Khas daging
sapi
|
Khas
daging babi
|
BACA DAN TELITI
SEBELUM MEMBELI!!!
Konsultasi dan Informasi:
Subdit
Produk Halal
Direktorat
Urusan Agama Islam
Ditjen
Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian
Agama RI
Email :produk.halal@yahoo.com
|
*MD :
Makanan Dalam Negeri, ML : Makanan Luar Negeri, CD : Kosmetik Dalam Negeri, CL
: Kosmetik Luar Negeri, P-IRT : Produk Industri Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan DiKomentari Ya