Al
Quran memerintahkan umat muslim untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang
sehat dan halal. Oleh karena itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk
berqurban kita memperhatikan berbagai hal, seperti pengelolaan hewan pada
saat sebelum dan sesudah pemotongan, hingga pembagian dagingnya.
Penyebaran
penyakit hewan yang menular bagi hewan maupun manusia mengharuskan kita lebih
cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan qurban. Harus diakui, sebagian
besar masyarakat belum mengenal bahaya penularan penyakit hewan.
Karena
itu, agar hewan qurban dan daging yang dibagikan terhindar dari bahaya yang
tidak diinginkan, sebaiknya harus dipastikan bahwa hewan yang dibeli adalah
hewan yang sehat. Biasanya, sebelum dijual ke masyarakat hewan qurban tersebut
diperiksa oleh dokter hewan dari dinas peternakan. Pilihlah kambing, domba atau
sapi yang hendak dibeli sudah melalui pemeriksaan dari dinas peternakan.
Selain
itu, selama hewan belum disembelih, hewan harus memperoleh perlakuan yang baik
dengan memberikan tempat yang layak, makanan yang cukup serta
tindakan lainnya. Pada malam menjelang disembelih, sebaiknya hewan
tidak perlu diberi makanan lagi, cukup diberi minum saja. Mandikan
hewan dengan bersih, agar kulit hewan tidak terkena kotoran.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 tahun 2009
tentang Standar Penyembelihan Hewan menyebutkan bahwa seorang penyembelih hewan
harus beragama Islam, dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan
secara syar'i serta memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Adapun standar proses penyembelihannya, antara lain harus
dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. Selain itu,
penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran
makanan (mari'/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan
dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Proses
tersebut harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat serta memastikan
adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah
mustaqirrah), sehingga matinya hewan diyakini disebabkan oleh penyembelihan
tersebut.
Setelah
hewan disembelih, sebaiknya digantung. Namun karena peralatan yang digunakan
oleh pemotongan perorangan seringkali tidak memadai, hewan sebaiknya diangkat
dari tempat penyembelihan dan diletakan pada terpal plastik yang bersih. Semua
pekerja harus mencuci kakinya. Jika lokasinya di lantai semen, sepatu atau
sandal pekerja harus dicuci.
Selama
menguliti hewan, sebaiknya pekerja tidak merokok atau makan, agar daging tidak
tercemar. Setelah dikuliti dan dipotong besar-besar pindahkan bagian tubuh tadi
ke ruang pembagian daging dengan memindah tanpa pekerja masuk ke dalam ruang
ini. Biarlah pekerja khusus yang sudah didalam mengerjakan.
Tempat
menyembelih hewan harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Jika di tanah,
berilah plastik terpal, agar pada saat disembelih hewan tetap bersih. Lubang
penampung darah dibuat cukup, agar darah tidak tercecer kemana-mana. Darah yang
tercecer menyebabkan bau yang tidak sedap sekaligus sebagai tempat
perkembangbiakan bakteri berbahaya.
Bagaimana
dengan pembagian daging qurban? Siapa saja yang berhak menerima? Wakil Ketua
Komisi Fatwa MUI Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A dalam salah satu ulasannya
menjelaskan bahwa orang yang berqurban disunahkan untuk memakan daging
kurbannya.
Berbeda
dengan zakat yang mengenal ketentuan mustahiq, yakni orang yang berhak
menerima, di dalam qurban hal tersebut tidak dikenal. Dengan demikian, orang
yang termasuk ke dalam kategori mampu pun dibolehkan menerima pembagian daging
qurban. Dasarnya, kata Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M. A, adalah firman
Allah yang artinya, “Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan orang
yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta.” (QS. al-Hajj 22: 36).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan DiKomentari Ya