Memasuki tahun baru sebagian ummat Islam yang peduli dengan upaya penyatuan kalender Islam biasanya membanding-bandingkan kalender yang beredar di masyarakat, baik dari Kementerian Agama maupun dari ormas-ormas Islam. Untuk tahun 1434/2013 ada 4 bulan yang menunjukkan perbedaan penentuan karena perbedaan kriteria yang digunakan, yaitu Shafar, Rajab, Ramadhan, dan Dzulhijjah. Kriteria utama yang digunakan oleh sebagian besar ummat Islam di Indonesia saat ini terbagi menjadi tiga: kriteria imkan rukyat 2 derajat (IR 2 derajat, a.l. pada kalender Kementerian Agama dan NU), kriteria imkan rukyat astronomis (IR Astronomis, pada kalender Persis), dan kriteria wujudul hilal (WH, pada kalender Muhammadiyah). Untuk penentuan awal bulan yang terkait waktu ibadah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, banyak juga ummat Islam yang tetap menggunakan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit pertama), walau pun mereka mempunyai kalender. Namun perbedaan antara hasil hisab yang tertulis di kalender dan hasil rukyat, secara umum tergantung juga pada kriteria yang digunakan. Berikut ini dibahas empat bulan yang berpotensi terjadi perbedaan karena perbedaan kriteria, baik perbedaan sesama hisab (perbedaan penetapan kalender) maupun potensi perbedaan hisab di kalender dengan hasil rukyat.
Rabu, 28 November 2012
AKAN ADAN POTENSI PERBEDAAN BULAN SHAFAR, RAJAB, RAMADLAN, DAN DZULHIJAH TAHUN 1434/2013
Memasuki tahun baru sebagian ummat Islam yang peduli dengan upaya penyatuan kalender Islam biasanya membanding-bandingkan kalender yang beredar di masyarakat, baik dari Kementerian Agama maupun dari ormas-ormas Islam. Untuk tahun 1434/2013 ada 4 bulan yang menunjukkan perbedaan penentuan karena perbedaan kriteria yang digunakan, yaitu Shafar, Rajab, Ramadhan, dan Dzulhijjah. Kriteria utama yang digunakan oleh sebagian besar ummat Islam di Indonesia saat ini terbagi menjadi tiga: kriteria imkan rukyat 2 derajat (IR 2 derajat, a.l. pada kalender Kementerian Agama dan NU), kriteria imkan rukyat astronomis (IR Astronomis, pada kalender Persis), dan kriteria wujudul hilal (WH, pada kalender Muhammadiyah). Untuk penentuan awal bulan yang terkait waktu ibadah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, banyak juga ummat Islam yang tetap menggunakan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit pertama), walau pun mereka mempunyai kalender. Namun perbedaan antara hasil hisab yang tertulis di kalender dan hasil rukyat, secara umum tergantung juga pada kriteria yang digunakan. Berikut ini dibahas empat bulan yang berpotensi terjadi perbedaan karena perbedaan kriteria, baik perbedaan sesama hisab (perbedaan penetapan kalender) maupun potensi perbedaan hisab di kalender dengan hasil rukyat.
Minggu, 25 November 2012
TIPS MEMILIH PRODUK HALAL
Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena
sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. ( Al Baqarah {2}:168)
Apakah “halal” itu ?
Kata “halal” berasal dari bahasa
Arab yang berarti “boleh” atau “tidak dilarang”. Hidup seorang Muslim tidak
lepas dari konsep halal. Seorang Muslim harus mencari rizki yang halal,
bertransaksi secara halal dan hanya mengkonsumsi produk halal.
Dalam hubungannya dengan makanan, halal adalah standar diet sesuai anjuran
Al Qur’an. Secara umum, semua makanan adalah halal kecuali yang secara jelas
dinyatakan haram oleh Al Qur’an, hadists dan fatwa.
Sabtu, 24 November 2012
PENGUKURAN KIBLAT MAKAM MUSLIM
Bantul-(urais). Dalam
rangka meningkatkan mutu layanan ibadah kepada masyarakat, khususnya dalam hal penertiban
arah kiblat sebagai penyempurnaan ibadah Shalat dan ibadah lainnya, Tim sertifikasi arah kiblat Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul telah melakukan pengukuran dan sertifikasi arah kiblat, pada hari Kamis, 22 Nopember 2012, di Desa Guwosari Pajangan Bantul. Adapun lokasi yang diukur adalah tempat ibadah berupa mushalla yang rencananya akan di bangun warga pada hari Ahad, 25 Nopember 2012 dan tanah makam Muslim yang belum pernah mendapatkan pengukuran dan sertifikasi arah kiblat dari lembaga yang berwenang manapun.
Jumat, 23 November 2012
POKJA DBKS BANTUL ADAKAN PEMBINAAN & MONITORING DBKS
Bantul-(urais): Perjalanan panjang sebuah gagasan besar dan mulia dalam membentuk keluarga sakinah di tengah kehidupan masyarakat Islam melalui program desa binaan keluarga sakinah (DBKS) telah dimulai semenjak tahun 1993 dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY Nomor: 10/INSTR/1993 tentang pelaksanaan program DBKS di seluruh wilayah DI Yogyakarta. Untuk mensukseskan program tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Bantul menyelenggarakan acara pembinaan dan Monitoring
Kamis, 22 November 2012
PENGHULU BANTUL SELENGGARAKN KKPB
Bantul-(Urais): Kelompok Kerja Penghulu se-kabupaten Bantul atau yang lebih dikenal dengan namaKKPB adalah merupakan sebuah organisasi sebagai media silaturahim, komunikasi, dan koordinasi bagi para Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Se- Kabupaten Bantul yang diselenggarakan setiap sebulan sekali secara bergantian di masing-masing rumah para anggota atau ditempat lain yang mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dalam pertemuan ini dibahas berbagai macam problematika kontemporer yang berkaitan dengan munakahat yang dihadapi oleh
SERTIFIKASI ARAH KIBLAT
Penyelenggaraan pelayanan sertifikasi Pengukuran arah kiblat bagi Masjid, mushalla, langgar, lapangan dan tempat lainnya yang membutuhkan pengukuran arah kiblat di wilayah kabupaten Bantul adalah tugas pokok dan tanggung jawab Kementerian Agama kabupaten Bantul, dalam hal ini adalah Seksi Urusan Agama Islam (Urais). Kegiatan ini dimaksudkan untuk melayani kebutuhan umat Islam terhadap pengukuran dan sertifikasi arah kiblat bagi tempat ibadah yang belum pernah mendapatkan sertifikasi pengukuran arah kiblat secara resmi dari lembaga yang berwenang/berkompenten.
Kegiatan ini sangat penting bagi umat Islam, karena menyangkut keabsahan ibadah shalat, dimana salah satu rukunnya adalah menghadap kiblat. Disamping itu juga, masih banyak tempat ibadah umat Islam (masjid, mushalla, langgar dll) di wilayah Kabupaten Bantul yang belum mendapatkan sertifikasi arah kiblat dari lembaga/instansi yang berwenang/berkompeten. Untuk itulah majunya ilmu pengetahuan dan semakin canggihnya teknologi sangat membantu umat Islam untuk melakukan pengukuran arah kiblat tempat ibadah dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiyah.
Pengukuran arah kiblat sangat besar manfaatnya bagi umat Islam karena mempunyai tujuan penting; pertama, membantu masyarakat Islam dalam meluruskan arah kiblat masjid, mushalla, langgar dan tempat lainnya yang belum pernah mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat dari lembaga/instansi resmi. Kedua, Memberikan kepastian arah kiblat bagi masjid, mushalla, langgar dan tempat lainnya sehingga menambah keyakinan umat Islam dalam menghadap kiblat ketika menjalankan ibadah Shalat, Ketiga, sebagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Islam tentang pentingnya pengukuran arah kiblat bagi masjid, mushalla, langgar dan tempat lainnya yang membutuhkan pengukuran arah kiblat bagi keabsahan shalat.
Rabu, 21 November 2012
MENUJU KUA ON LINE
Bantul-(Urais). Dalam
rangka meningkatkan mutu layanan KUA kecamatan
terhadap masyarakat luas, khususnya dalam bidang Nikah Rujuk yang berbasis
teknologi (IT), Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bantul mengadakan pelatihan operasional Simkah (sistem informasi dan manajemen
pernikahan) dan pembuatan website/blog bagi para penghulu dan staf KUA di 17 kecamatan se-kabupaten Bantul
pada hari Selasa, 20 Nopember 2012 bertempat di Aula lantai II Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bantul Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No 16 Bantul.
Selasa, 13 November 2012
Forum Komunikasi Jaring Kemitraan
Forum Komunikasi Jaring Kemitraan (FKJK) adalah kegiatan lintas sektoral antar instansi pemerintah dan LSM di kabupaten Bantul yang konsen terhadap permasalahan remaja, khususnya remaja pra nikah. Anggota forum ini adalah instansi-instansi pemerintahan dan LSM yang berada di kabupaten Bantul, seperti Bappeda, Kemeneterian Agama Kab. Bantul, Dinsos, Diknas, Dinkes, Komisi Perlindungan anak dan perempuan serta organisasi lainnya yang berkompeten dalam permasalahan remaja pra nikah.
PEMBINAAN KONSELOR BP4 KAB. BANTUL
Perkawinan merupakan penyatuan komitmen dua insan dalam satu visi misi pernikahan, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Perbedaan latar belakang suami istri harus saling dimengerti dan dipahami oleh pasangan hidupnya dengan segala kekurangan dan kelebihannya. semakin tinggi pengalaman hidup berumah tangga akan semakin beragam permasalahan yang timbul. Di sini diperlukan kedewasaan mental, sikap arif dan bijaksana dalam mengatasi setiap permasalahan. namun demikian, tidak banyak orang yang pandai mengelola perbedaan dalam berumah tangga. akibatnya konflik kecil bisa memicu terjadinya pertengkaran yang berujung pada perceraian.
Sabtu, 03 November 2012
PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH
Kegiatan Pembinaan Keluarga Sakinah adalah merupakan salah satu progam kegiatan yang menjadi Tupoksi Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat Islam untuk dapat membangun sebuah kehidupan rumah tangga/ keluarga yang bahagia sejahtera lahir dan bathin.
Langganan:
Postingan (Atom)